IKHA RAGAZZA SAGIO

ikha ragazza sagio

Selasa, 11 Desember 2012

Pengertian Etnis, Ras, Negara, Budaya, dan Bangsa


A.  Pengertian Etnis/Suku

1. Fredrick Barth
Etnis adalah himpunan manusia karena kesamaan ras, agama, asal-usul bangsa ataupun kombinasi dari kategori tersebut yang terikat pada sistem nilai budaya.

2. Hassan Shadily MA
Suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis.

3. Menurut Ensiklopedi Indonesia
Etnis berarti kelompok sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya. Anggota-anggota suatu kelompok etnik memiliki kesamaan dalam hal sejarah (keturunan), bahasa (baik yang digunakan ataupun tidak), sistem nilai, serta adat-istiadat dan tradisi.

4. Menurut Perspektif Teori Situasional
Etnis merupakan hasil dari adanya pengaruh yang berasal dari luar kelompok. Salah satu faktor luar yang sangat berpengaruh terhadap etnisitas adalah kolonialisme, yang demi kepentingan administratif pemerintah kolonial telah mengkotak-kotakkan warga jajahan ke dalam kelompok-kelompok etnik dan ras (Rex dalam Simatupang, 2003). Untuk seterusnya sisa warisan kolonial itu terus dipakai sampai sekarang.

B.  Pengertian Ras
1.      Gill dan Gilbert
Ras merupakan pengertian biologis yang menjelaskan sekumpulan orang yang dapat dibedakan menurut karakteristik fisik yang dihasilkan melalui proses reproduksi.
2.     Daljoeni
Ras Adalah:
ü  Suatu kategori tertentu dari sesorang yang bias superior maupun inferior, yang ditandai oleh karakteristik fisik, seperti warna kulit, tekstur rambut, dan lipatan mata
ü  Pengelompokan manusia berdasarkan karakteristik biologis, misal: kaukasoid, mongoloid, negroid , australoid dan Indian

3.     menurut Encyclopedia of Religion (Volume 12:184)
Manusia tidak sepatutnya di kelaskan mengikut ras. Manusia adalah dalam satu kelas yang sama dan setara. Tiada manusia yang lebih baik atau lebih handal dari yang lain semata-mata kerana perbezaan warna kulit, rupa bentuk dan sebagainya.Ras memang sukar untuk didefinasikan dengan jelas dan tepat kerana telah berlaku campur aduk golongan yang tulen disebabkan migrasi dan perkahwinan campur. Ramai ahli sosiologi turut bersetuju dengan pendapat sedemikian.

4.    Menurut Academic American Encyclopedia (Volume 16:37)
ras boleh didefinasikan sebagai teori atau falsafah yang menyatakan seseorang mewarisi ciri-ciri seperti warna kulit, rupa bentuk, warna rambut, tingkat laku, kelakuan atau tahap intelektual. Pengertian sedemikian menyebabkan sesetengah manusia mengangggap kaum mereka adalah lebih unggul daripada kaum lain.

5.       Menurut Van den Berghe (1967)
ras itu mengelirukan kerana ianya mempunyai empat pengertian utama.

C.   Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
·         Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

·         Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

·         Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

·         Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

·         Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

·         Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.


·         Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

D.   Pengertian Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas,pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.[1]
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.[2]
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi budaya menurut beberapa ahli :
·         KROEBER dan KLUCKHOHN
Budaya menurut definisi deskriptif:
cenderung melihat budaya sebagai totalitas komprehensif yang menyusun keseluruhan hidup sosial sekaligus menunjukkan sejumlah ranah (bidang kajian) yang membentuk budaya
Budaya menurut difinisi historis :
cenderung melihat budaya sebagai warisan yang dialihturunkan dari generasi satu ke generasi berikutnya
Budaya menurut definisi normatif:
bisa mengambil 2 bentuk. Yang pertama, budaya adalah aturan atau jalan hidup yang membentuk pola-pola perilaku dan tindakn yang konkret. Yang kedua, menekankan peran gugus nilai tanpa mengacu pada perilaku
Budaya menurut definisi psikologis:
cenderung memberi tekanan pada peran budaya sebagai piranti pemecahan masalah yang membuat orang bisa berkomunikasi, belajar, atau memenuhi kebutuhan material maupun emosionalnya
Budaya menurut definisi struktural:
mau menunjuk pada hubungan atau keterkaitan antara aspek-aspek yang terpisah dari budaya sekaligus menyoroti fakta bahwa budaya adalah abstraksi yang berbeda dari perilaku konkret
Budaya dilihat dari definisi genetis:
definisi budaya yang melihat asal usul bagaimana budaya itu bisa eksis atau tetap bertahan. Definisi ini cenderung melihat budaya lahir dari interaksi antar manusia dan tetap bisa bertahan karena ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya
·         LEHMAN, HIMSTREET, dan BATTY
Budaya diartikan sebagai sekumpulan pengalaman hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri. Pengalaman hidup masyarakat tentu saja sangatlah banyak dan variatif, termasuk di dalamnya bagaimana perilaku dan keyakinan atau kepercayaan masyarakat itu sendiri
·         MOFSTEDE
Budaya diartikan sebagai pemrograman kolektif atas pikiran yang membedakan anggota-anggota suatu kategori orang dari kategori lainnya. Dalam hal ini, bisa dikatan juga bahwa budaya adalah pemrograman kolektif yang menggambarkan suatu proses yang mengikat setiap orang segera setelah kita lahir di dunia
·         BOVEE dan THILL
Budaya adalah system sharing atas simbol - simbol, kepercayaan, sikap, nilai-nilai, harapan, dan norma-norma untuk berperilaku
·         MURPHY dan HILDEBRANDT
Budaya diartikan sebagai tipikal karakteristik perilaku dalam suatu kelompok. Pengertian in juga mengindikasikan bahwa komunikasi verbal dan non verbal dalam suatu kelompok juga merupakan tipikal dari kelompok tersebut dan cenderung unik atau berbeda dengan yang lainnya
·         MITCHEL
Budaya merupakan seperangkat nilai-nilai inti, kepercayaan, standar , pengetahuan, moral hukum, dan perilaku yang disampaikan oleh individu - individu dan masyarakat, yang menentukan bagaimana seseorang bertindak, berperasaan, dan memandang dirinya serta orang lain.
Dari beberapa definisi budaya menurut para ahli diatas, bisa diambil kesimpulan tentang beberapa hal penting  yang dicakup dalam arti budaya yaitu: sekumpulan pengalaman hidup, pemrograman kolektif, system sharing, dan tipikal karakteristik perilaku setiap individu yang ada dalam suatu masyarakat, termasuk di dalamnya tentang bagaimana sistem nilai, norma, simbol-simbol dan kepercayaan atau keyakinan mereka masing-masing.
E.   Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:

1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.

2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.

3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).

5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib. 


6. Rawink  
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

7. Otto Bauer  
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib). 

8. Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.

9Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity). 

10. Guibernau
Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri) 

11. Rudolf Kjellen 

Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa. 

12. Benedict Anderson 
Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.

Kamis, 06 Desember 2012

MENGEJAR KEHIDUPAN YANG SESUNGGUHNYA


MENGEJAR KEHIDUPAN YANG SESUNGGUHNYA
Written By : Ikha
22 November 2012
Posted By Ikha
07 December 2012

Mungkin untuk mendapatkan seseorang dan kehidupan yang sempurna menurutku, itu tidak akan pernah terjadi dan tidak lebih dari sebuah mimpi ataupun impian yang tidak akan mungkin hadir dalam kehidupanku. Bahkan takdirpun tak sanggup membuat kemungkinan sekecil apapun untuk menghampiri impian itu …Takdir hanya membiarkan hal-hal yang membuat manusia enggan untuk menjalani sisa hidupnya di dunia fana ini untuk hadir dalam kehidupanku…takdir hanya mengizinkan KEKECEWAAN, PENYESALAN, KESEDIHAN, KEGAGALAN, PENDERITAAN, DENDAM, KEBENCIAN, KEKERASAN, DAN TANGISAN hadir dalam forum kehidupanku…
Kehidupan yang bahagia tanpa ada batin yang tersiksa adalah impian setiap manusia yang telah di berikan tiket untuk hidup dan menghirup dunia ini,, akankah itu semua berpihak kepadaku? Akankah semua itu jadi isi dalam kehidupanku? TIDAK…!!!! Itu semua hanya bisa jadi hayalanku semata TIDAK LEBIH…
Canda tawa, kebahagian, kesuksesan, cinta & kasih sayang, dicintai & mencintai…itu semua adalah angan-angan dalam hidupku,, telah berbagai macam cara telah kucoba untuk menjadi bagian dari mereka akan tetapi kata MUSTAHIL sudah terlanjur menjadi pemimpin dalam kehidupanku yang mengikatku dengan peraturan-peraturan kehidupannya yang keras…
Kini, yang kulakukan hanyalah menjalani kehidupanku yang telah ada, seberat apapun itu, karena yang bisa kuharapkan saat ini adalah datangnya seseorang yang bisa membawaku keluar dari semua kekacauan dalam kehidupan yang telah ku jalani sebelumnya, seseorang yang mampu merubah segala bentuk aspek dalam kehidupanku yang jauh dari kata BAHAGIA…
TUHAN…hanya ENGKAULAH yang mampu membunuh semua keresahan hati karena ketidaksempurnaan kehidupanku, sebab kaulah yang memberikan semua kehidupan yang ku jalani saat ini…tunjukanlah jalan kepadaku bagaimana aku bisa mendapatkan kehidupan yang didambakan semua umat manusia yang telah Kau ciptakan untuk menyembah-Mu dan mencintai-Mu…tuntunlah jalanku agar selalu mengingat dan menyebut nama-Mu dalam setiap nafas kehidupanku yang telah Kau berikan…bukannya ku tak menerima dengan apa yang telah Kau berikan tapi setiap manusia telah kau berikan rasa ingin memiliki dan merasakan apa yang orang lain rasakan…maka seperti itulah aku yang ingin merasakn kebahagiaan yang telah kau berikan kepada mereka ciptaan-Mu yang lain…aku sesungguhnya menyadari kesempurnaan itu hanyalah milikmu semata…jangan biarkan rasa ingin memiliki kehidupan yang bahagia menjadi boomerang antara AKU dan ENGKAU YANG MAHA KUASA yang telah memberikanku nafas untuk hidup sampai hari ini…jadikanlah rasa inginku ini cukup menjadi penggenggam tanganku untuk mendapatkan kahidupan yang sesungguhnya yang ku inginkan…tanpa harus melepaskan gelang kesetiaanku pada-Mu…

Jumat, 09 November 2012


A.   PARADIGMA BARU KOMUNIKASI PEMERINTAHAN DI ERA DEMOKRATISASI DAN REFORMASI
Strategi, Hambatan, dan Solusi Alternatif Pemecahan Masalah dalam Komunikasi Pemerintah
a.    Pendahuluan
Komunikasi pemerintah adalah penyampaian ide, program, dan gagasan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan Negara. Dalam hal ini pemerintah dapat di asumsikan sebagai komunikator dan masyarakat sebagai komunikan, namun dalam suasana tertentu bias sebaliknya, masyarakat berada pada posisi sebagai penyampai idea tau gagasan dan pemerintah berada pada posisi mencermati apa yang di inginkan masyarakat.
Peranan pemerintah dalam konsorsium (pengusaha yang mengadakan usaha bersama) terkait adalah sebagai pihak yang menentukan tujuan, kebijakan, standar, dan pola kerja sama dari segala yang berkaitan dengan perencanaan, penerapan, dan pengembangan konsep e-government.
Berangkat dari konsep dasar komunikasi pemerintah, maka segaala macam bentuk yang dilakukan oleh pemerintah diperlukan suatu “grand strategy”  dalam penataan birokrasi secara sistematik yang mempertimbangkan bukan saja keseluruhan kondis internal birokrasi tetapi juga permasalahan dan tantangan stratejik yang d’hadapkan lingkungannya. Dalam konteks perubahan internal tersebut, revormasi birikrasi nasional perlu diarahkan pada :
a.      Penyesuaian visi, misi, dan strategi
b.      Perampingan organisasi dan penyederhanaan tata kerja
c.        Pemantapan system, manajemen, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
b.    Strategi Mencapai Keberhasilan Komunikasi Pemerintahan
1.        Mengedepamkan Etika Komunikasi Pemerintah
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam etika komuniasi dalam pemerintah yakni :
ü  Etika Komunikasi Secara Individualistik
Hal ini melekat pada kapabilitas dan kredibilitas personal dalam berkomunikasi. Kapabilitis berkomunikasi dimulia dengan rekayasa kepribadian seperti dalam analisis transaksional yang biasa dilakukan dalam psikologi klinis, atau dengan drilling atas posture dan gesture sehingga dari sini terbentuk pembiasan performans, untuk kemudian melahirkan kapabilitas berkomunikasi.
Performans dan citra merupakan aspek yang penting bagi pejabat public yang eksistensi politik dan perannya di tentukan melalui popularitas ditengah public, seperti melalui pemilihan langsung.
Pada aspek etika komunikasi pemerintah tidak berdiri sendiri. Kegiatan komunikasi sebagaimana dunia simbolik pada hakikatnya tidak pernah sebagai jagat (realm) berdiri sendiri, melainkan sebagai ikutan dari jagat lainnya yang bersifat empiris.

ü  Etika Komunikasi Organisasi
Menelisik komunikasi organisasi dimana penyelenggaraan pemerintahan oleh institusi public atau Negara pada dasarnya diselenggarakan untuk memenuhi hak dan kepentingan public, sebagai implikasi dari prinsip demokrasi dan pengurusan yang baik (good governance).
System yang mendasari kegiatan komunikasi, yaitu proses pertukaran antara penyedia dan pegambil informasi dalam kmonteks hak kepentingan public tentunya jauh lebih penting dari kepentingan bersama. Ketimbang soal gaya komunikasi pejabat public.
Hak masyarakat berkomunikasi pada hakikatnya berada dalam lingkup konsep kebebasan pers, yang mencakup suatu rantai dalam proses demokrasi, sebagai implementasi dari Hak Asasi Manusia sesuai Deklarasi Hak Asasi manusia 1948 dan Kovenan Internasional lainnya (politi, ekonomi, social budaya).

2.       Melakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi, agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan para terbangunya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif, bertanggung jawab, terbuka, dan aksesif: serta rejalin dengan jelas satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dan masyarakat di kembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektif, dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.



3.       Melakukan Pemantapan Sistem Manajemen Komunikasi Pemerintah
Dengan semakin canggihnya teknologi komunikasi serta meningkatnya dinamika masyarakat dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan bangsa, pengembangan system manajemen komunikasi pemerintahan diprioritaskan pada sosialisasi pada kebijakan yang dilakukan pemerintah guna pelayanan public yang kondusif, transparan, dan akuntabel. Peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, usaha dan msyarakat dapat menjadi bagian dari masyarakat yang terus belajar (lerning community), mengacu kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berdaya saing tinggi.

4.       Melakukan Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur
Peningkatan profesinalisme aparatur harus ditunjang dari dengan integritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembaganya karakteristik sebagai berikut:
a.      Mempunya komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan bernegara
b.      Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengembang tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan public
c.        Berkemampuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif
d.      Disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional
e.       Memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas)
f.        Memiliki darajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan
g.       Memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas

5.       Melakukan Pemberdayaan Masyarakat
Upaya pemberdayaan masyarakat memerlukan semangat untuk melayani masyarakat (“a spirit to serve public), dan menjadi mitra masyarakat (“partner of society”); atau melakukan kerja sama dengan masyarakat (“co production). Dalam pada itu pelayanan mempunyai makna pengabdian atau pengelolaan pemberian bantuan yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku “melayani, bukan dilayani”, “mendorong, bukan menghambat”, “mempermudah, bukan mempersulit”, “sederhana, bukan berbelit-belit”, “tebuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang”. Makna administrasi public sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan Negara, yang esensinya “melayani public”, harus benar-benar dihayati  para penyelenggara pemerintah Negara.

6.       Konsistensi Kebijaksaan dan Penegakan ukuHUHukum
Tegaknya hokum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa sulit di wujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, justru ditengah kemajemukan, berbagai ketidak pastian perkembangan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan penyesuaian kebijakan dan perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indicator profesionalisme dan syarat bagi kredibilitas bagi pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan nternasional.

7.       Mengubah Sikap dan Karakter Aparatur Pemerintahan
Pentingnya sikap manusia (aparatur pemerinthan) dalam mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi pemerintah adalah sebagai berikut :
a.      Sikap merupakan komponen penting nomor satu dalam jiwa manusia, yg dngan kuat sekali memengaruhi segala keputusan yang diambilnya
b.      Tingkah laku itu beroperasi melalui pengetahuan (cognitive) dan persepsi, di mana kognisi merupakan komponen dari pada sikap manusia
c.        Sikap dari implementator merupakan faktor yang penting dalam studi implementasi kebijakan publik
d.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai alternative pilihan

8.       Alternatif Solusi Pemecahan Masalah dalam Komunikasi pemerintahan
Pemecahan masalah dapat dilakukan melalui metode analitis dan kreatif . metode penyelesaian masalah secara analitis merupakan pendekatan yang cukup terkenal dan digunakan oleh banyak organisasi pemerintah maupun swasta/perusahaan , serta menjadi inti dari gerakan peningkatan kualitas (quality impruvemant). Adapun alternative solusoi pemecahan masalah dalam komunikasi pemerintahan


B.   KESIAPAN KOMUNIKASI POLITIK DAN PENERAPANNYA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA MENUJU PEMILU YANG BERKUALITAS

a.    Strategi Komunikasi Politik dan Penerapannya Pada Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia: Menuju Pemilu yang Berkualitas
            Komunikasi merupakan aktivitas yang tidak terpisahkan dari keseharian manusia di berbagai bidang. Termasuk dalam aktivitas politik, komunikasi memainkan peran yang dominan. Komunikasi adalah hubungan antar manusia dalam rangka mencapai saling pengertian (mutual understanding).
            Strategi komunikasi politik bukanlah sebuah proses yang sederhana, banyak substansi masalah yang memerlukan pembahasan mendalam. Salah satunya berkaitan dengan strategi komunikasi politik.
            Di banyak Negara demokrasi, politik, sebagian besar dikuasai oleh pertimbangan-pertimbangan strategis, perilaku strategis, serta tindakan yang bersifat jangka pendek seringkali terlalu dangkal. Hal ini juga terjadi dalam masyarakat pada masa transisi seperti Indonesia. Sejak pemilu presiden dan wakil presiden terakhir pada tahun 2004, para pengamat politik dan masyarakat menjadi saksi beberapa langkah strategis yang brilian yang dilancarkan para politisi dan partai-partai politik Indonesia.
Konsep abstrak seperti strategi politik, paling baik bila dijelaskan, dipahami, diingat dan diletakan dalam konteks praktis. Untuk memberi kesempatan melihat bagaimana strategi dapat diterapkan dalam praktik (baik berhasil maupun tidak), dalam rangka pilkada langsung, setidaknya bagi partisipan pemilu, bagaimana cara merumuskan, mengorganisasikan dan menerapkan strategi poltik pada pemilu langsung di Indonesia.
System pilkada langsung memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan system rekruitmen politik yang ditawarkan oleh model sentralistik ala UU Nomor 5 Tahun 1974 (1) atau model demokrasi perwakilan yang diretas oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 (2). Secara normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi minimalis, pilkada langsung menawarkan sejumlah manfaat sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi local.
Pertama, membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di tingkat local dibandingkan system demokrasi perwakilan yang lebih banyak meletakan kuasa untuk menentukan rekrumen politik di tangan segelintir orang di DRRD (oligarkis).
Kedua, dari sisi kompetisi politik, pilkada langsung memungkinkan munculnya secar lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan tiap-tiap kandidat berkompetisi dalam ruangan yang lebih terbuka.
Ketiga, member peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elite politik seperti yang kasat mata muncul dalam system demokrasi perwakilan. Setidaknya, melalui konsep demokrasi langsung, warga ditingkat local akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh semacam pendidikan politik, training kepemimpinan politik dan sekaligus mempunyai posisi yang setara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Keempat, pilkada langsung memperbesar harapan untuk mendapatkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten dan legitimate. Dengan demikian, pilkada mempunyai sejumlah manfaat berkaitan dengan peningkatan kualitas tanggung jawab pemerintah daerah kepada warganya, yang pada akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakat-warganya.
Kelima, kepala daerah yang terpilih melalui pilkada akan memilliki legitimasi yang kuat sehingga akan terbangun perimbangan kekuatan (check and balances) antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam isu kompetisi poplitik, ad problematika yang sedang dan mungkin muncul dalam pilkada langsung. Pertama kompetisi politik yang terjadi dalam pilkada langsung tidak berjalan dengan berkualitas ketika lembaga penyelenggara pemilu tidak kompeten dan tidak kredibel. Amanat UU Nomor 32 Tahun 2004  yang menyerahkan kewenangan tata cara persiapan dan semua tata pelaksanaan pilkada keopada pemerintah dalam bentuk PP akan memungkinkan intervensi kepentingan politik pemerintah pusat, dan akhirnya KPUD menjadi tidak kredibel.
Faktor kompetensi juga menjadi pertanyaan karena KPUD belum berpengalaman dalam membuat perencanaan tekni pelaksanaan pemilihan umum, padahal menurut UU Nomor 32 tahun 2004, tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pilkada sangat besar. Kewenangan yang besar tanpa di imbangi oleh supervisi dan asistensi teknis, tentu akan menimbulkan problematika serius dalam teknis penyelenggaraan pilkada di daerah.
Kedua , kredibilitas dan kompetensi panitia pengawas. Keberadaan lembaga pengawas sering kali tidak bias berjalan dengan maksimal. Tidak maksimalnya fungsi pengawas ini salah satunya karena lembaga pengawas tidak bisa menjadi lembaga yang independen.
Ketiga, netralitas birokrasi pemerintahan daerah. Netralitas menjadi persoalan krusial ketiga di beberapa tempat sudah mulai muncul indikasi aparat birokrasi didayagunakan dan dikerahkan untuk mendukung kandidat yang ingin mencalonkan diri kembali
Keempat, pembiayaan pilkada. Persoaalan pembiayaan akan terkait dengan kredibilitas dan kapasitas KPUD dalam menyelenggarakan pilkada. Ada beberapa isu yang berkaitan dengan pembiayaan pilkada
1.                    Keterbatasan anggaran ketika terjadi kesenjangan antara kebutuhan anggaran yang diajukabn oleh KPUD dengan realisasi yang disetujui oleh DPRD
2.                   Politisasi pembiayaan pilkada, dimana posisi tawar yang dimiliki oleh kekuatan politik dominana atau kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sangat besar dalam menentukan anggaran, dan posisi itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik
3.                   Problem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran oleh KPUD.
Kelima, kemandirian dan kompetensi Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada seperti yang diamanatkan oleh pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Mahkamah Agung berwenang memutuskan sengketa hasil pemilu disamping kontroversial kalau disandingkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitutsi, juga karna MA diragukan kredibilitasnya oleh public (dengan munculnya isu mafia peradilan).
Keenam, political equality (persamaan kesempatan untuk berkompetisi) ketika UU Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 56 ayat2 menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan sekurang kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD dan 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislative di daerah bersangkutan.

*      Strategi Komunikasi Politik Pendekatan Konsep
Definisi komunikasi secara sederhana mengacu pada pengalihan informasi untuk memperoleh tanggapan (Aranguren. 1967) atau saling berbagi informasi, gagasan dan sikap(Wilbur Schramm. 1974). Sementara definisi politik mengacu pada pendapat Deliar Noer (1983) sebagai aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu bentuk susunan masyarakat.
Dengan beberapa literature, inti komunikasi politik adalah komunikasi yang diarahkanj pada pencapaian suatu pengaruh sedemikaian rupa sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi tersebut melibatkan semua kelompok dan warganya. Dengan demikian komunikasi politik adalah upaya sekelompok manusia yang mempunyai presentasi, pemikiran politik atau ideology tertentu dalam rangka menguasai atau memperoleh kekuasaan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa strategi komunikasi politik adalah rencana yang meliputi metode, teknik dan tata hubungan fungsional antara unsure-unsur dan factor-faktor dari proses komunikasi guna kegiatan operasional untuk mencapai tujuan dan sasaran.

*      Strategi Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Pilkada Langsung Di Indonesia
Dengan penerapan strategi komunikasi politik, rakyat memberikan dukungan, menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap system politik di Indonesia. Melalui strategi politik ini pula, rakyat dapat mengetahui apakah dukungan, aspirasi dan pengawasan itu tersalur atau tidak dalam berbagai kebijakan politik.
Yang menarik dari hubungan antara nilai-nilai otorisasi dan komunikasi politik adalah dalam implementasinya berupa bentuk-bentuk komunikasi politik. Ada dua bentuk komuniaksi politik yaitu ;
Pertama, strategi komunikasi politik yang cenderung mengambil (membentuk) posisi horizontal. Dalam komunikasi ini, posisi antara komunikator dan komunikan (masyarakat) relative seimbang (saling member dan menerima) sehingga terjadi sharing. Bentuk komunikasi semacam ini merefleksikan nilai-nilai demokratis.
Kedua, strategi komunikasi politik yang cenderung membentuk pola-pola linear. Arus komunikasi (informasinya) satu arah cenderung vertical (top down). Bentuk komunikasi semacam ini merefleksikan nila-nilai budaya feodalistis dan kepemimpinan otoriter.
Seperti yang telah dikemukakan, interaksi antarstruktur politik dalam system politik dapat dilihat sebagai unsur-unsur dan system komunikasi politik. Mengenal hal ini, Blumer dan Gurevitch (1995:5) menawarkan pendekatan system komunikasi politik. Menurut mereka, ada empat komponen yang perlu diperhatikan dalam mengkaji system komunikasi politik:
1.        Institusi politik dengan aspek-aspek komunikasinya
2.       Institusi media dengan aspek-aspek komunikasi politiknya
3.       Orientasi khalayak terhadap komunikasi politik
4.       Aspek-aspek komunikasi yang relevan dengan budaya politik

*      Strategi Komunikasi Supra dan Infrasturktur Politik
1.        Strategi Komunikasi Suprastruktur
Gejala komunikasi politik menurut Schudson sebagaimana dikutip Dedy Djamaluddin Malik (1999), bias dilihat dari dua arah. Pertama, bagaimana institusi-institusi yang bersifat formal atau suprastruktur politik menyampaikan pesan-pesan politik kepada public. Kedua, bagaimana infrastruktur politik merespon dan mengartikulasikan pesan-pesan politik terhadap suprastruktur.
Yang pertama sering juga disebut dengan istilah the governmental political sphere, sementara yang kedua yang berada distruktur masyarakat disebut dengan istilah the socio political sphere.
Sementara itu, komunikasi politik yang dilakukan pemerintah (suprastruktur) antara lain mencakup:
1.        Seluruh kebujakan yang menyangkut kepentingan warga
2.       Upaya meningkatkan loyalitas dan integritas nasional
3.       Penerapan aturan dan perundang undangan untuk menjaga ketertiban dan kehormatan dalam hidup bernegara
4.       Mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan nasional
Hal penting yang harus dilakukan dalam komunikasi politik adalah pertama, komuniaksi menjadi cara atau teknik penyerahan tuntutan atau dukungan sebagai input dalam system politik, misalnya dalam rangka artikulasi kepentingan. Kedua, kopmunikasi digunakan sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat, baik dalam rangka mobilisasi social untuk implementasi hubungan, memperoleh dukungan, maupun kepatuhan dan integrasi politik.
2.       Strategi Komunikasi Infrastruktur Politik
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kendati DPRD dipastikan tidak lagi memilih tetapi bukan berarti lembaga ini kehilangan peran yang menetukan dalam proses pilkada langsung. Pertanyaannya, bagaimanakah kesiapan DPRD di daerah-daerah yang akan melaksanakan p[ilkada langsung? Hal ini tentunya berkaitan dengan beberapa hal, yakni:
1.        Kapasitas SDM anggota DPRD
2.       Kapasitas mental anggota DPRD
Kenyataan yang ada bahwa di daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada langsung kebanyakan anggotanya didominasi oleh:
1.        Mereka yang berpendidkan SLTA bermasalah
2.       Orang-orang tua pensiunan
3.       Orang-orang baru yang belum memiliki legislator
Berkaitan dengan posisi KPUD sebagai pihak yang mempertanggung jawabkan proses penyelenggaraan pilkada langsung, bukan tidak mungkin pula akan timbul masalah. Tidak ada jaminan bahwa hal ini tidak di salah tafsirkan oleh anggota legislative.  Selain itu keputusan DPRD sebagai lembaga wakil rakyat dalam pilkada langsung sangat rawan mengalami bias politik atas dasar kepentingan partai politik masing-masing.
Ø  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kedudukan dan peran KPUD sangat penting karena berkaitan langsung dengan bagaimana administrasi atau berkas para calon diperiksa; bagaimana sosialisasi aturan dan teknis pemilihan kepada masyarakat; bagaimana personel struktur penyelenggara pemilu di setiap daerah, kecamatan, dan desa ditentukan; bagaimana distribusi jumlah wajib pilih, penyiapan alat peraga pemilu, hingga bagaimana perolehan suara para calon seluruhnya dikelola oleh KPUD.
Pengalaman kita terhadap anggota-anggota KPUD yang telah ada sebelumnya, bagaimana telah disinggung sebelumnya, transaksi atau jual beli suara banyak dilakukan atau paling tidak diketahui  oleh mereka, baik itu yang dilakukan oleh KPUD sendiri maupun oleh jajaran KPUD tingkat bawah seperti PPK dan PPS. Perilaku seperti ini akan kembali terjadi dalam intensitas dan skala yang lebih besar. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, dibutuhkan langkah-langkah antisipatif dan strategis agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal tersebut dapat dicegah lebih awal.

Ø  Partai Politik
Partai politik merupakan sarana artikulasi kepentingan rakyat. Dalam konteks pilkada langsung, partai politiklah yang akan menjaring aspirasi rakyat berkenaan dengan calon kepala daerah yang ideal yang diinginkan. Di beberapa daerah, ada kecenderungan partai politik untuk tidak membuka proses pencalonan kepala daerah melalui cara konvensi, khususnya Partai Golkar. Di beberapa kabupaten, ketua partainya sendiri yang menjadi calon gubernur/bupati dari Partai Golkar. Ini artinya Partai Golkar tidak memberikan akses kepada pihak lain untuk ikut berkompetisi di dalam Partai Golkar.
Kondiso ini tentunya bertentangan dengan semangat untuk mewujudkan partai politik sebagai sarana artikulasi kepentingan rakyat sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Dengan kenyataan ini, partai politik hanyalah sebatas artikulasi kepentingan elite pengurus partai, tidak lebih dari itu.

Ø  Lembaga Pengawas Pemilu (PANWASLU)
Lembaga pengawas pemilu merupakan salah satu instrument penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pada awal dibentuknya lembaga ini sangat teliti dalam mengawas dan menindak lanjuti berbagai pelanggaran, baik yang sifatnya administrative mauppun politis. Tetapi dalam prosesnya kemudian, kenyataan berbicara lain. Rupa-rupanya panwaslu tidak lebih dari sekedar pencatat masalah lalu kemudian menyetornya ke KPU dan lembaga inilah yang menentukan kelanjutan perkara itu.
Lebih jauh lagi, dalam lembaga pengawas pemilu sendiri seperti tidak independen sebab beranggotakan dari berbagai unsure, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Akibatnya, kinerja mereka terhambat oleh piranti kelembagaan mereka.
Selain itu, dalam penanganan perkara pemilu di pengadilan, kita memiliki pengalaman yang kurang baik. Penilaian yang kurang baik tersebut dilihat dari dua sisi, yakni:
1.        Kinerja yang lamban dan bertele-tele
2.       Putusan yang tidak adil dan transparan
Oleh karena itu, wajar jika banyak orang yang pesimis dengan penanganan perkara di pengadilan dalam pelaksananaan pilkada langsung nanti. Sikap pesimis tersebut berdasarkan pada kenyataan bahwa yang akan menangani perkara-perkara pilkada nantinya di pengadilan adalah orang yang sama juga saat pemilu legislative yang lalu. Karena itu, kinerja dan putusannya tidak akan jauh berbeda.
Ø  Infrastruktur Sosial Daerah
*      Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda
Secara objektif, keberadaan ormas dan kepemudaan di berbagai daerah terlalu sering memainkan peran-peran politik pesanan dari tokoh-tokoh politik tertentu. Satu organisasi entah itu yayasan atau forum-dalam hal ini tentu saja tidak semua- dapat menjadi sangat galak menguak keburukan salah satu seorang tokoh tetapi sangat lunak, bahkan cenderung menutup mata terhadap kejahatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh lainnya.
Pernyataan tersebut tentu saja sangat kontras dan cenderung tidak demokrasi, tetapi itu lebih baik daripada mesti menambah beban pekerjaan DPRD dan KPUD yang memang sudah dalam kondisi tidak siap.
*      Masyarakat dengan Segala Kulturnya
Di kalangan elite politik maupun intelektual, ada semacam kecenderungan untuk mengiringi masalah pilkada kea arah perkara etnisitas. Ada beberapa bahaya jika etnik ini benar-benar dipakai dan menjadi pola dalam setiap pilkada, yakni:
1.        Pilkada akan kehilangan kualitas sebab yang ditonjolkan adalah semata-mata bagaimana memenangkan pertarungan, merebut kekuasaan. Singkatnya, siapa yang mayoritas, itulah yang menang, dan siapa yang minoritas, itulah yang akan kalah.
2.       Akan ada ketersinggungan etnik lain khususnya etnik yang selamanya akan menjadi minoritas dalam daerah tersebut. Karena dengan pola yang demikian, dipastikan semuanya tidaka akan pernah diperhitungkan dalam kancah poltik local atau singkatnya menjadi kepala daerah.
3.       Akan dapat menjadi ancama serius bagi eksistensi penduduk asli. Oleh karena itu masalah etnisitas tersebut sedapat mungkin dihindari. Artinya, kalaupun pola seperti itu harus muncul, lebih karena alasan kualitas calon bersangkutan, bukan karena populasi etnisnya lebih besar.

b.    Fungsi Komunikasi Partai Politik dalam Pemilu
(Sebuah Tinjauan Terhadap Kesuksesan dan Kegagalan Partai Politik dalam Pemuli)
            Fungsi komunikasi politik adalah struktur politik yang menyerap berbagai aspirasi, pandangan, dan gagasan yang berkembang dalam masyarakat dan menyalurkannya sebagai bahan dalam penentuan kebijakan (Mas’oet dan Andrew dalam radial, 2009:40) dengan demikian, fungsi komunikasi politik adalah membawakan arus informasi atau kesan politik secara timbal balik dari masyarakat kepada penguasa politik partai atau pemerintah, dan dari penguasa politik atau pemeritah kepada masyarakat.
            Menurut Almond, fungsi komunikasi politik yang terdapat secara inheren dalam system politik bukanlah fungsi yang berdiri sendiri. Ada dua indikator fungsi komunikasi politik dari lima fungsi komunikasi politik yang dapat menunjukkan bahwa arus komunikasi politik berlangsung secara timbal balik dan berhubungan langsung dengan kebijakan atau keputusan, yaitu :
1.        Fungsi agregasi kepentingan (interest aggregation function)
2.       Fungsi artikulasi kepentingan (interest articulation function)
      Fungsi agregasi kepentingan yang dimaksud adalah proses menampung, mengubah, mengoversi aspirasi politik masyarakat berupa tuntutan (demanding)dan dukungan (supporting) menjadi alternatif-alternatif kebijakan publik berupa kebijakan (policy) dan keputusan (decision).
      Fungsi artikulasi kepentingan adalah proses panyampaian informasi atau pesan politik dari pemerintah berupa kebijakan (policy) atau keputusan (decision) kepada masyarakat melalui perantara infrastruktur politik.
      Oleh sebab itu, komunikasi politik partai, dapat dianggap efektif dan berhasil bila pesan-pesan politik yang disampaikannya respons politik dari publik atau massa berupa kesediaannya untuk memberikan simpati dan dukungan politik kepada partai berupa legimitasi politik, terutama untuk propaganda politik, partai tetap perlu memerhatikan keterkaitan 3 unsur dalam proses komunikasi politik, yakni :
1.        Sumber politik (source)
2.       Pesan politik (message)
3.       Tujuan politik (destination)
Disamping efektivitas pelaksanaan fungsi komunikasi politik partai, strategi komunikasi politik juga sebagai salah satu faktor atau indicator yang ikut memengaruhi berlangsungnya fungsi komunikasi politik suatu partai dan merupakan unsure penting dalam mendukung efektivitas proses berlangsungnya komunikasi politik yang dilakukan oleh suatu partai dalam usaha untuk memperoleh simpatik atau dukungan politik kontituen atau massa.


*      Hakekat Strategi dalam Komunikasi Partai Politik
      Hakekat strategi dalam komunikasi politik adalah keseluruhan keputusan kondisional pada saat ini tentang yang akan dijalankan guna mencapai tujuan politik pada masa depan (Arifin, 2003: 145). Ada beberapa indicator dalam strategi komunikasi politik yang dianggap penting, yakni :
1.        Keberadaan pemimpin politik
2.       Merawat kekokohan dan memantapkan kelembagaan
3.       Menciptakan kebersamaan
4.       Negoisasi
5.       Membangun consensus (Anwar Arifin dalam Ardial, 2009: 73).
Salah satu inti dari demokratis adalah bagaimana membangun institusi-intitusi politik demokratis, seperti partai politik, bekerja atas dasar prinsip akuntabilitas.
Di Indonesia, proses demokratis politik yang terus berlangsung pasca orde baru setidaknya telah mengarahkan system kepartaian dan pemilu yang dapat memberi peluang bagi perluasan partisipasi politik warga Negara.
Keberhasilan ataupun kegagalan partai dalam memberikan informasi atau pesan-pesan politik kepada masyarakat, terutama tentang pelaksanaan sejumlah program partai, tidak terlepas dari kinerja para komunikator politik partai, seperti politisi dan praktisi partaibdi DPR RI (fraksi), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekjen DPP, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW Provinsi) sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang, juru bicara partai, dan media centre.

*      Ketergantungan Komunikasi Politik Partai Pada Media
Ketergantungan suatu partai tidak terlepas dari fungsi, struktur dan content dari system media massa  yang kemudian saling memengaruhi, adanya kebutuhan dan kepentingan, serta motif pada psikologi public yang pada akhirnya dapat memengaruhi konsekuensi kognitif, efektif, dan behavioral public dalam menentukan sikap untuk mendukung suatu partai
Lasswell mengusulkan tiga fungsi dari media komuniaksi, yaitu :
1.        Menyediakan informasi tentang lingkungan (surveillance atau pengamatan)
2.       Menyajikan pilihan untuk memecahkan masalah (correlation) dan
3.       Sosialisasi dan pendidikan, yang merujuk kepada transmisi.